Popular Posts
-
ANGIN DUDUK = SSJKA (Sindrom Serangan Jantung Koroner Akut) Kurang lebih 2 minggu yang lalu, aku dikirimi email mengenai "sindrom Angin...
-
S etelah sekian lama bertahan dengan old style consept-ny a, akhirnya dimulai ditahun 2008, HERO Supermarket Mal Puri Indah pun bergeliat...
-
waha..ha..ha, aku punya kiriman email dari Bos ku lagi...., biasa email forwarding yang sangat kocak...bin lucu, dan ini buat para suami y...
-
Operator XL : - Kartu Bebas/Jempol - Paket langganan harian Rp. 5.000,- BERLAKU UNTUK SEMUA PENGGUNA XL Pelanggan Pra Bayar dan Pasca Bayar ...
-
Makanan Berlemak Penyebab Penyakit Diabetes type 2 Teman2 , Asupan makanan berlemak secara luas telah diketahui berisiko tinggi menimbulkan ...
AC01
Saturday, April 18, 2009
Hot Info - Dendeng Abon Babi
Daftar Produk Dendeng dan Abon Pakai Babi
BPOM Meminta Pemda Beri Sanksi
JAKARTA - Lima produk dendeng atau abon yang beredar di masyarakat terbukti mengandung babi. Padahal, label lima produk dendeng itu menyebutkan daging sapi. Bahkan, ada satu produk yang menyatakan halal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menguji 35 merek dendeng atau abon sapi. Dari hasil sampling itu, ditemukan lima produk positif DNA babi.
Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib menyatakan, kelima dendeng sapi tersebut termasuk pangan olahan industri rumah tangga (PIRT) yang izin edarnya dikeluarkan pemerintah daerah. ”Karena itu, penarikan dan pemusnahannya dilakukan pemda,” ujarnya di Jakarta kemarin (16/4). BPOM akan mengirimkan surat kepada pemda agar segera memusnahkan kelima produk tersebut.
Selain itu, BPOM seluruh Indonesia diperintah berkoordinasi dengan pemda agar melindungi masyarakat dari kelima produk tersebut. Husniah mengimbau agar masyarakat yang menemukan produk itu segera menginformasikan kepada BPOM melalui unit layanan pengaduan konsumen.
Dia menyebutkan, kelima produk itu ditemukan di beberapa kota. Di antaranya, Surabaya, Bandung, Jakarta, Semarang, Jambi, dan Bogor. ”Hingga kini, kami terus melakukan sampling. Siapa tahu masih ada produk serupa di lapangan,” ujarnya.
Menurut dia, daging yang dioplos dalam produk dendeng itu adalah daging babi hutan (celeng). ”Sebab, kalau dendeng babi, seratnya terlihat. Tapi, kalau celeng, sulit membedakan,” terangnya.
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM Tien Gartini Budhianto menambahkan, menurut UU Pangan No 7/1996, produsen yang melanggar terancam sanksi pidana lima tahun dan denda Rp 600 juta. Menurut UU Perlindungan Konsumen, produsen bakal terkena sanksi denda Rp 2 miliar.
Di tempat terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maaruf Amin mereaksi keras penemuan produk dendeng yang mengandung daging babi tersebut. Menurut dia, BPOM bersama pemda harus menindaklanjuti persoalan itu hingga tuntas. ”Masyarakat, terutama umat muslim, sangat dirugikan. Ini namanya pembohongan publik,” tegasnya.
Dia meminta agar BPOM lebih meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan. ”Produsen harus diberi sanksi tegas supaya memberi efek jera,” ujarnya. Selain itu, Maaruf meminta agar BPOM rutin memeriksa produk yang sama.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir meminta BPOM harus semakin mengintensifkan pengujian terhadap produk serupa. ”Sebab, bukan tidak mungkin masih ada produk lain di luar yang dicampuri bahan yang sama,” ungkapnya. (kit/oki)
Merk apa saja?
Seperti dikutip Kompas, kelima mereka dendeng / abon babi tersebut adalah sbb:
- dendeng/abon cap Kepala Sapi,
- dendeng/abon cap LIMAS yang disebutkan produksi Langgeng Salatiga,
- dendeng/abon cap A.C.C,
- dendeng Sapi Istimewa Beef Jerky Lezaaat,
- dan Dendeng Sapi Istimewa cap 999.
Copy Sumber 1 : Fatih Syuhud Tags: dendeng babi
Sumber: Jawa Pos 17 April 2009
Lima Dendeng Positif Babi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
RECENT POST
script src="http://widgets.technorati.com/t.js" type="text/javascript">
View blog authority
No comments:
Post a Comment