Ibu dari dua balita itu dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu, terpisah dari si bungsu berusia setahun tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hanya karena e-mail berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit.
walaupun mungkin, saat ini beliau sudah dibebaskan ...., seperti diinfokan oleh detik news =berita selengkapnya ( klick banner diatas). - Info By "MASEKO BLOG"
No comments:
Post a Comment